Anak SD pun tahu bahwa menghitung volume itu dengan mengalikan panjang x lebar x tinggi, alias LUAS x tinggi.
Bicara urug-an, tinggi berarti tebal tanah yang akan di urug ke lahan. Kalo mau urug 1,5 meter ke lahan dengan luas 4500 m², volume urug-an didapat dari mengalikan luas dengan tinggi urug-an, 4500 m² x 1,5 m = 6.750 m³
Nah, pertanyaan lanjutan dari menghitung volume ini adalah berapa anggaran yang mesti disiapkan untuk urusan urug-an ini..?
Asumsikan 1 Dump berisi 5 m³, dan harga tanah urug Rp 400.000,-/ dump truk, artinya per kubik mobil 400.000 / 5 m³ = Rp 80.000,- / m³
Untuk mengetahui nilai yang harus dikeluarkan, Langsung kalikan saja harga per kubik dengan jumlah kubik yang dibutuhkan, menjadi
Rp 80.000 x 6.750 m³ = Rp 540 juta
Nah, Mudah bukan menghitung nilai urug-an lahan..? Semoga bermanfaat
Catatan :
m² dibaca meter Persegi, adalah satuan LUAS
m³ dibaca meter Kubik, adalah satuan VOLUME
===============
by : Wandi