Sedang akan membeli properti ? Apakah Anda sudah tahu prosedur yang betul ? HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN KETIKA MEMBELI PROPERTI apa saja ?
Coba Anda test pengetahuan seputar transaksi properti dengan memilih jawaban “Betul / Salah” dari pernyataan berikut ini :
- Akta Jual Beli dibuat oleh Notaris → Betul / Salah
- Pajak Pembeli adalah PPH, Pajak Penjual BPHTB → Betul / Salah
- Istri pemilik properti tidak perlu tanda tangan AJB → Betul / Salah
- Objek waris cukup ditandatangani oleh beberapa ahli waris saja → Betul / Salah
Dari 4 pernyataan ini, ada berapa jawaban “Betul” yang Anda pilih ?
Sayangnya keempat pernyataan di atas harus dijawab dengan SALAH semuanya.
- Akta Jual Beli wajib dibuat oleh PPAT, bukan di notaris
- Pajak Pembeli adalah BPHTB, dan pajak penjual adalah PPH
- Istri pemilik wajib hadir dan menandatangani AJB
- Semua ahli waris wajib menandatangani AJB
Lihat, ada banyak hal yang harus diketahui bukan ? Membeli properti tidak sesederhana membeli sebuah mobil. Transaksi jual beli properti lebih kompleks.
Jual beli mobil bisa langsung dilakukan secara Cash and Carry. Selama anda mampu bayar pemilik, saat itu juga pemilik bisa langsung memberikan BPKB kendaraan dan membuatkan Anda kwitansi pelunasan. Dan mobil menjadi milik Anda.
Membeli properti lebih ribet. Untuk melakukan jual beli properti wajib dilakukan melalui PPAT / Pejabat Pembuat Akta Tanah, bukan Notaris.
Banyak yang mengira jual beli properti dibantu oleh notaris, padahal bukan. Seorang notaris belum tentu adalah PPAT, sementara PPAT umumnya adalah seorang notaris.
PPAT akan membuatkan AJB / Akta Jual Beli, yang nanti menjadi dasar pembeli melakukan balik nama sertipikat.
Anda tidak bisa melakukan jual beli properti di bawah tangan / tanpa PPAT. Bila ngotot Anda lakukan akibatnya nanti tidak bisa melakukan balik nama dari nama pemilik lama kepada nama anda selaku pembeli baru.
Memilih PPAT pun tidak bisa sembarangan. Anda mesti memilih PPAT yang memiliki wilayah kerja di mana objek berada, jangan memilih PPAT yang bukan di wilayah objek berada. Misal : Objek di Kabupaten Banyuasin, jangan memilih PPAT wilayah Palembang.
PENGECEKAN AWAL
Saat Anda sudah siap melakukan transaksi jual beli, sangat disarankan untuk Anda melakukan pengecekan awal berikut :
- Pastikan pemilik dapat menunjukkan sertipikat.
- Lakukan pengukuran untuk cocokkan luas objek sama dengan luas di sertipikat.
- Cek nama pemilik di sertipikat, pastikan yang tanda tangan dengan Anda adalah nama di sertipikat.
- Pastikan objek yang ditransaksikan adalah objek di sertipikat, jangan sampai salah objek.
- Minta PPAT lakukan pemeriksaan sertipikat ke BPN untuk memastikan sertipikat tidak sedang dalam sengketa
PEMBAYARAN PAJAK
Bila semua sudah diperiksa, aman, dan layak transaksi, bayarlah pajak transaksi. Untuk pembeli, Anda wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Untuk gampangnya, nilainya sekitar 5%.
Tapi bila Anda mau tahu rumus persis menghitung BPHTB, dihitung dengan cara
5% x (Harga Deal – NPOPTKP)
Untuk kota Palembang NPOPTKP adalah 60 juta Rupiah.
Bingung maksudnya gimana ? Langsung saja kita masukkan dalam angka ya,
Misal : Harga Deal = Rp 1 Milyar.
BPHTB = 5% x (1 M – 60 juta) = Rp 47 juta
Untuk penjual membayar Pajak Penjual / PPH (Pajak Penghasilan), nilai nya 2,5% dari nilai transaksi.
Dalam contoh harga deal 1 M tadi, PPH = 2,5% x 1 M = Rp 25 juta
Bila Pajak sudah dibayar, PPAT sudah bisa membuatkan Akta Jual Beli (AJB).
Pembeli dan Penjual menandatangani AJB. Penjual wajib mengajak pasangan ikut menandatangani AJB. Sementara pembeli, tidak wajib mengajak pasangan.
Bila properti yang dijual merupakan objek waris, maka semua penerima waris wajib hadir untuk menandatangani AJB. Bila ada satu saja penerima waris yang tidak berkeinginan menandatangani AJB, maka penandatanganan AJB tidak bisa dilanjutkan.
Setelah AJB ditandatangani, PPAT akan mengurus proses balik nama sertipikat menjadi nama pembeli di BPN.
Ada retribusi yang wajib dibayar ke negara berkaitan balik nama ke pembeli. Umumnya PPAT memasukkan retribusi dan aneka biaya balik nama ini menjadi satu paket dengan biaya AJB yang dikenakan kepada pembeli / penjual.
Setelah AJB selesai dilakukan dan semua retribusi dibayar, 30-60 hari kedepan sertipikat biasanya sudah selesai dibalik nama ke nama pembeli. Transaksi selesai.
PAKAI AGEN TIGANA REALTY
Bagaimana ? ada mendapat hal baru setelah membaca artikel ini ? Itulah beberapa informasi yang harus Anda ketahui berkaitan pembelian properti. Semoga informasinya berguna untuk Anda.
Ingin ada yang mendampingi dan membantu selama proses pembelian properti ? Agen Tigana Realty siap membantu Anda.
Kami siap membantu dan mendampingi Anda mulai dari mendapatkan properti yang diinginkan hingga transaksi selesai dilakukan.
Agen Tigana Realty sudah dilatih secara baik sehingga tahu bagaimana membantu memproses pembelian properti dengan mudah, lancar dan nyaman.
Dan kabar baiknya, Layanan ini GRATIS, tidak dikenakan biaya apapun untuk pembeli.
Hubungi Tigana Realty sekarang juga untuk info HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN KETIKA MEMBELI PROPERTI .