Atas transaksi sewa yang terjadi, pemilik harusnya dipungut PPH sewa senilai 10% dari nilai yang di terima pemilik (tanya Agen Anda mengapa ada kata harusnya)
Bila pemilik adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak), penyewa juga dikenakan PPN 10%. Sekali lagi, PPN ini timbul hanya bila pemilik adalah PKP. Bila bukan PKP tidak muncul PPN.
PKP adalah mereka (baik itu pribadi maupun Perusahaan) yang memiliki omzet penjualan dalam setahun di atas 4,8 Milyar, dan mendapat pengukuhan status PKP dari Direktorat Jenderal Pajak.
Kemungkinan – Kemungkinan Timbulnya PPH dan PPN Pada Transaksi Sewa
a. Hanya timbul PPH saja, tidak ada PPN karena pemilik bukan PKP
b. Timbul PPN, karena pemilik adalah PKP, sehingga pada transaksi muncul PPH dan PPN.
Untuk point b ini, bisa saja dari hasil negosiasi PPH yang harusnya di bayar pemilik menjadi juga dibayar oleh penyewa. Sehingga secara siapa yang menanggung PPH dan PPN, pada transaksi sewa bisa saja terjadi 4 skenario:
- PPH ditanggung pemilik (tidak timbul PPN)
- PPH ditanggung penyewa (tidak timbul PPN)
- PPH ditanggung pemilik, PPN di tanggung penyewa
- PPH dan PPN semua di tanggung penyewa
Cara perhitungan PPH dan PPN pada 4 skenario di atas, misal pada case Sewa 1 Unit Ruko selama 3 tahun, nilai sewa per tahun 100 juta Rupiah
1. PPH ditanggung pemilik (tidak timbul PPN)
2. PPH ditanggung penyewa (tidak timbul PPN)
3. PPH ditanggung pemilik, PPN di tanggung penyewa
4. PPH dan PPN semua ditanggung penyewa